Cara Lapor diri Mahasiswa

Setiap Warga negara Indonesia yang datang ke Korea Selatan wajib melaporkan diri ke KBRI. Mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi di Korea juga wajib melaporkan dirinya. Proses Lapor diri tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS.

Untuk melaporkan diri, kamu harus mempersiapkan dokumen dibawah ini terlebih dahulu.

  • Paspor Halaman 1 (pertama) dan 2 (kedua) digabung dengan halaman yang terdapat stempel Visa atau stempel kedatangan dari Imigrasi Korea.
  • Pas foto.
    ◦ Dianjurkan berlatar belakang putih (lebih disukai) atau merah/biru.
  • Kartu identitas diri (Alien Registration Card/ID Card) yang dikeluarkan pihak imigrasi Korea.

Semua dokumen diatas disiapkan dalam bentuk scan/photo yang TERANG/JELAS/TIDAK BURAM

Setelah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, silahkan membuat akun untuk mengisi formulir lapor diri.

Kamu bisa membuat akun melalui link “Buat akun”

Link:

https://www.peduliwni.kemlu.go.id